Medan, Ruangpers.com – Kasus suami yang mencuri pakaian dalam mantan istrinya di Lamongan, Jawa Timur, berakhir damai.
Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan kasus tersebut dengan penyelesaian restorative justice, Kamis (22/9/2022).
Suedi Lukito sempat tersangkut hukum karena mencuri tujuh potong pakaian dalam mantan istrinya.
Perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito dijerat Pasal 362 KUHP ini terus menggelinding dari penyidikan oleh polisi hingga dilimpahkan ke Kejari.
“Tapi, setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ungkap Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9/2022).
Perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum dan ini untuk pertama kalinya Kejaksaan Lamongan menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Proses penghentian perkara ini, ungkap Agung, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan jaksa selaku fasilitator memediasi perdamaian antara tersangka dan korban.
“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan istri tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), ” katanya.
Discussion about this post