Batam, Ruangpers.com – Seorang perempuan muda bernama Ulfa Ayu Nur Indah (21) ditangkap polisi karena tega membunuh dan membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya ke tempat sampah dekat tempat kerjanya. Alasan pelaku membunuh dan membuang bayi dari hasil hubungan gelapnya itu karena takut dipecat dari pekerjaannya.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, mengatakan kasus pembuangan bayi laki-laki itu terjadi pada Jumat (25/8) lalu. Bayi tersebut ditemukan meninggal dalam kondisi terbungkus kantong plastik hitam di dalam sebuah tas di tempat sampah Kawasan Panbil Industri, Kota Batam.
“Penangkapan terhadap pelaku Ulfa Ayu Nur Indah oleh unit Reskrim Polsek Sei Beduk bekerjasama dengan Polres Ngawi pada hari Selasa (29/8). Pelaku melarikan diri ke Ngawi, Jawa Timur. Tersangka merupakan ibu kandung bayi laki-laki yang ditemukan meninggal beberapa waktu lalu,” kata Benny Selasa (5/9/2023).
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku membunuh dan membuang bayi laki-laki tersebut usai dilahirkan di dalam kamar mandi asrama tempat kerjanya. Pelaku yang takut ketahuan rekannya langsung mencekik bayi malang tersebut.
“Tersangka ini tinggal di asrama perusahaan tempatnya bekerja. Ia melahirkan bayi tersebut di toilet, sebelum membuang, ada upaya pembunuhan setelah korban dilahirkan di toilet,” ujarnya.
Pelaku mengaku kepada penyidik, alasannya membunuh bayi tak berdosa itu karena takut ketahuan rekannya. Karena bayi tersebut menangis usai dilahirkan.
“Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan panik akan tangis bayi yang akan membangunkan teman satu asramanya. Pelaku membekap korban dengan handuk hingga lemas dan tak bersuara. Kemudian memotong tali pusar korban dengan besi saluran pembuangan,” ujarnya.
Bayi malang yang telah lemas itu kemudian oleh tersangka dibungkus dengan kantong hitam. Saat akan membuang bayi tersebut, pelaku melihat korban masih bernafas.
“Penjelasan tersangka handuk yang digunakan untuk membekap korban itu digunakan untuk membungkus korban dan dimasukkan ke dalam kantong hitam. Pengakuan pelaku, saat dimasukkan ke plastik. Korban terlihat masih bernafas. Saat ditemukan oleh petugas kebersihan bayi tersebut telah meninggal,” jelasnya.
Usai membuang bayi laki-lakinya itu, tersangka Ulfa langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
“Pelaku belum menikah, pengakuannya bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya. Pacar pelaku telah kabur, setelah mengetahui korban hamil dua bulan,” ujarnya.
“Adapun motif pelaku nekat membunuh dan membuang bayi tersebut dikarenakan ketakutan tidak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan. Ada aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawan hamil selama masa kontrak kerja,” ujarnya.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Sei Beduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku Ulfa Ayu Nur Indah dijerat dengan pasal perlindungan anak, pelaku terancam 20 tahun kurungan penjara.
Sumber : detik.com