Tarutung, Ruangpers.com – Polres Tapanuli Utara, berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian 5 unit HP dan uang tunai Rp 9 juta dari komplek Pasar Tradisional di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (22/1/2024).
Tersangka yang bernama Perjuangan Marpaung (47) warga Lumban Lintong, Desa Siantar TongaTonga II, Kecamatan Siantar Namuronda, Kabupaten Toba.
Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Penangkapan tersangka dilakukan, setelah polres Taput menerima pengaduan korban Waty Marlina Pakpahan (41 ), warga Jalan Balige No. 10, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput yang dilaporkan Sabtu (20/1/2024),” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin (22/1/2024).
Dalam laporan korban, saat rumahnya ditinggalkan pagi hari, rumah terkunci dengan rapi.
Setelah korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB, barang-barang seisi rumahnya berantakan.
“Lalu korban mengecek kamarnya dan melihat HP 5 unit dan uang tunai uang tunai Rp 9 juta yang disimpan di lemari sudah hilang,” sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah tersangka PM dan akhirnya berhasil ditangkap dari rumah kontrakannya di komplek Pasar Tarutung.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dirinya mengakui perbuatan tersebut. Ia melakukanya sendiri setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya,” lanjutnya.
“Saat waktu yang tepat, tersangka masuk dari belakang bagian dapur dengan mencongkel pintu lalu masuk ke dalam,” ungkapnya.
Lalu dirinya menggeledah seisi rumah korban dan melihat di kamar dalam lemari 5 unit HP dan uang tunai 9 juta dan mengambilnya.
Lalu dirinya meninggalkan rumah dengan keadaan berantakan dan kembali dari dapur untuk tidak terpantau orang lain.
“Saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 2 unit handphone,” sambungnya.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com