Sergai, Ruangpers.com – Tangan Mahyudi alias Yudi (39), terpaksa harus digari polisi karena ulahnya sendiri yang nekat mencuri.
Sebelumnya, pelaku yang tinggal di Dusun VIII, Desa Paya lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ini, diamankan security PTPN III Rambutan, lalu diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Saat beraksi, pelaku dibantu temannya, bernama Kucir (30), warga yang sama, dan saat itu berhasil melarikan diri dari kejaran security perkebunan PTPN III Rambutan.

Pelaku nekat mengambil seng, di areal perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Rambutan, tepatnya di Dusun II, Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Rabu (20/1/2021) malam lalu, pukul 19:00 WIB.
Hari Eka Purnawan (39), Security Perkebunan PTPN III Rambutan, langsung membuat pengaduan ke Polsek Firdaus, pada Kamis (21/1/2021) lalu, sekira pukul 01:00 WIB dini hari.
Aksi pelaku diketahui Hari Eka Purnawan saat lagi melakukan patroli, pada Rabu (20/1/2021) malam, pukul 19:00 WIB, di areal perkebunan PTPN III Rambutan.

Pelapor melihat kedua pelaku sedang membawa atap rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 2594 VAJ. Kemudian pelapor memberitahukannya kepada rekan kerjanya, bernama Hendri (32) dan Missianto (38).
Selanjutnya, pelapor dan saksi langsung menangkap kedua pelaku, namun pelaku yang diketahui bernama Kucir, malah berhasil melarikan diri.
Petugas Security PTPN III Rambutan, mengamankan barang bukti, berupa 8 keping seng dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku dan diserahkan ke Mapolsek Firdaus.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di dampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/1/2021), membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tegas Kapolres.
(dmk)