Labuhanbatu, Ruangpers.com – Polisi menangkap seorang bandar narkoba yang telah 2 tahun menjalankan aksinya di Panai Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Saat penangkapan, polisi sempat dihadang dan dilempari batu oleh warga beserta keluarga tersangka.
“Dari hasil penyidikan, tersangka ini mengakui bisa menjual sabu 500 gram per dua minggu, itu berarti 1 kilogram per bulannya. Satu hari keuntungan dia katanya Rp 1 Juta,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Martualesi mengatakan tersangka berinisial RNH alias Tua (35), warga Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu. Ditangkap dari depan rumahnya, pada Senin (11/10) pekan lalu.
Tua merupakan target polisi yang telah lama diincar. Selama ini Tua diketahui cukup rapi dan licin menjalankan bisnis haramnya, sehingga kerap lolos dari sergapan polisi.
Untuk menangkap tersangka, polisi harus menangkap kaki tangannya terlebih dahulu. Setelah menyaru sebagai pembeli, polisi akhirnya bisa menangkap MK alias Biru (31), seorang kaki tangan Tua yang beroperasi di Negeri Lama, Bilah Hilir.
Setelah menangkap Biru, polisi kemudian bergerak ke rumah Tua. Martualesi mengatakan lagi-lagi perlu upaya ekstra agar polisi bisa mengamankan Tua.
“Dia kita tangkap di depan rumahnya. Saat itu kita dilempari batu. Dilakukan warga dan keluarganya, mencoba mengintimidasi kita, berusaha untuk menggagalkan penangkapan ini,” kata Martualesi.
Namun polisi bertindak tegas dan memperingatkan warga untuk tidak anarkistis. Polisi harus menodongkan senjata api ke arah warga yang mengintimidasi hingga akhirnya bisa membawa Tua.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 gram dan uang tunai Rp 1,5 juta. Selain itu, diamankan lima unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.
“Karena mempertimbangkan kondisi keamanan di lapangan, kita tidak menggeledah rumahnya. Kita putuskan langsung bawa dia, dengan barang bukti yang ada,” ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap Tua, polisi kembali berusaha mengembangkan kasusnya. Sesuai pengakuan Tua, polisi memburu ke Medan dan Tanjung Balai, untuk mencari pemasoknya.
“Kemungkinan informasi penangkapan tersangka ini telah bocor. Setelah lima hari kita cari ke Medan dan Tanjung Balai, akhirnya kita putuskan pulang tadi malam (Sabtu, 16/10),” sebut Martualesi.
Kepada tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : detik.com