Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, bersama Unit Intel Kodim 0207/SML, menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jln. Rakutta Sembiring, Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/8/2025) siang, pukul 12.00 WIB.
Kedua terduga pengedar tersebut berinisial MDA (33), warga Jln. Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan RF (35), warga Jln. Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa ada seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di Jln. Rakutta Sembiring, Gang Pulo Gumba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) siang, pukul 12.00 WIB, Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, bersama Dan Unit Intel kodim 0207/SML, Letda Edi Susanto, membuat strategi personil dengan menyamar pembeli sabu kepada tersangka RF yang sedang berdiri di dekat pintu sebuah rumah, di Gang Pulo Kumba tersebut.
Saat hendak memberikan pesanan 2 paket sabu, tersangka RF langsung ditangkap. Lalu personil gabungan melakukan pengembangan ke dalam rumah tersebut dan menemukan tersangka MDA.
Selanjutnya disaksikan Lurah Edwin Purba, Kasat Resnarkoba, perintahkan personil gabungan menggeledah rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti di belakang pintu dapur, ada 1 buah amplop berisi 30 paket sabu, di ruang tamu ada kotak hitam didalamnya 36 paket sabu, 2 buah mancis dan 1 buah bong terbuat dari botol aqua, di atas meja di dapur ada 1 buah buku catatan serta, 1 buah pulpe.
Lalu dari kantung celana tersangka MDA, ada barang bukti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 3.521.000.
Diinterogasi, kedua tersangka mengaku kalau sabu dengan total keseluruhan 68 paket dan berat brutto 28,09 gram tersebut milik mereka yang diperoleh dari laki – laki berinisial P.
Setelah dilakukan pencarian, belum ditemukan laki – laki inisial P tersebut.
“Hingga saat ini kedua tersangka, MDA dan RF sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH.
(rel)