Jakarta, Ruangpers.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Aceh.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar yakni sabu seberat 84 kilogram dan ganja 20 kg.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, modus peredaran ini dilakukan menggunakan antarkapal. Narkotika ini nantinya juga bakal diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta.
Menurutnya, awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu metamfetamin yang akan dijemput sindikat ke perairan Malaysia.
“Jadi ada kapal dari Aceh akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia lalu kembali lagi masuk Indonesia ke perairan Aceh. Selanjutnya narkoba ini akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia, khususnya Jakarta,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Dalam pengungkapan sabu seberat 84 kg tersebut, Krisno mengatakan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. Penangkapan ini dilakukan di perairan Aceh Timur, Senin (14/3/2022) pukul 14.00 WIB.
“Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat diamankan di TKP diawaki dua laki-laki. Yang satu menjadi tekong atau nakhoda, satu lagi menemani, tepatnya di perairan Aceh Timur,” katanya.
Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih-kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus dengan karung sehingga ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kg. Kasusnya kini dalam penanganan Bareskrim Polri.
Sumber : iNews.id