Medan, Ruangpers.com – Ruas tol Medan-Binjai akan mengalami penyesuaian tarif masuk tol. Hutama Karya sebagai pihak yang mengelola tol pun memberikan sejumlah alasan terkait hal itu.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif yang dilakukan telah sesuai dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2017, jalan tol Medan-Binjai (MeBi) belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2019 dan 2021 yang lalu.
“Pandemi COVID-19 dan adanya kenaikan harga BBM pada Oktober 2022 hingga 30%, membuat Hutama Karya melakukan penundaan penyesuaian tarif tol MeBi agar tidak memberatkan masyarakat. Dengan pertimbangan saat ini perekonomian telah pulih kembali, sehingga ini saat yang tepat untuk dilakukan penyesuaian tarif,” ungkap Koentjoro, Kamis (4/5/2023).
Koentjoro menyebutkan bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan terus melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional dimana saat ini Tol MeBi telah dilengkapi oleh 26 gardu transaksi yang tersebar di 4 (empat) Gerbang Tol (GT).
Di antaranya ada GT Binjai, GT Semayang, GT Helvetia dan GT Marelan yang dilengkapi 10 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), 55 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 5 (lima) Variable Message Sign (VMS) serta melakukan pemeliharaan jalan tol secara rutin.
“Penyesuaian tarif ini juga akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol, dengan meningkatkan level of trust investor terhadap jalan tol yang dikelola dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif,” ucap Koentjoro.
Berikut Rincian tarif Tol Medan-Binjai yang masih berlaku hingga saat ini, yakni:
-Gerbang Tol Marelan (masuk) -Binjai (keluar): Rp 13.000 (golongan I), Rp 19.500 (golongan 2), Rp 19.500 (golongan 3), Rp 26.000 (golongan 4), Rp 26.000 (golongan 5)
-Gerbang Tol Semayang (masuk) – Binjai (keluar): Rp 4000 (golongan I), Rp 6500 (golongan 2), Rp 6500 (golongan 2&3), Rp 8500 (golongan 4&5)
-Gerbang Tol Helvetia (masuk) – Binjai (keluar): Rp 10.500 (golongan 1), Rp 15.500 (golongan 2&3), Rp 20.500 (golongan 4&5)
Sumber : detik.com