Simalungun, Ruangpers.com – Mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, Kapolres kembali menunjukkan sikap untuk perang dengan narkoba.
“Kami jajaran personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, “tegas AKBP Ronald, Sabtu (16/9/2023).
Hal tersebut kembali dibuktikan dengan berhasilnya Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, meringkus jaringan Bandar Narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dimintai keterangan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Polsek Perdagangan bersama timsus penanganan narkoba Polres Simalungun, berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw, “ucap AKBP Ronald, saat melaksanakan patroli di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Siapangan Bolon, Kabupaten Simungun, Sabtu (16/9/2023).
“Tiga orang pria dan satu wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu. Keempat pelaku yang ditangkap berinisial “MH” Damanik (35) alias Wawe, “MS” Siregar (31), “SG” (23) yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan “C” boru Siahaan (16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,”ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya, ujar AKBP Ronald lagi.
Lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa saat dilakukan interogasi, “MH” Damanik alias Wawe mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga orang lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu yang mereka dapat dari Wawe, jelas AKBP Ronald.
Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan “MH” Damanik alias Wawe, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) tas warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, dan 1 (satu) bungkus besar yang berisi plastik kosong.
Sedangkan dari “MS” Siregar, “SG” dan “C” boru Siahaan, polisi menyita 2 (dua) kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 (satu) set bong, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis sabu yang digunakan bersama milik dari “MS” Siregar.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald, dalam konferensi pers, pasca penggerebekan mengungkapkan komitmennya yang kuat untuk memerangi penyebaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKBP Ronald.
(rel)