Sumut

Tegas, Wali Kota Padang Sidempuan Larang ASN Belanja ke Pedagang Kaki Lima

Padang Sidempuan, Ruangpers.com  – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang Sidempuan dilarang berbelanja kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution Nomor : 511.3/2657/2022 Tentang Larangan Berbelanja di Kaki Lima yang diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Padang Sidempuan yang mulai berlaku sejak 18 November 2022.

Isi surat edaran tersebut menyampaikan agar ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan tidak diperkenankan belanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan yang ada di wilayah Kota Padang Sidempuan terkhususnya di seputaran Jalan Thamrin dan sekitarnya.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai non ASN seperti tenaga honorer maupun tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.

Kemudian dalam surat tersebut menegaskan jika masih ada ASN maupun non ASN yang berbelanja ditempat yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan dari surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan, maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan tersebut, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Padang Sidempuan Parsaulian Lubis mengatakan, keputusan itu wujud nyata kepala daerah dalam upaya mengembalikan fungsi Jalan Thamrin dan seputaran Jalan Thamrin biar kembali seperti awal.

Melihat isi surat edaran wali kota tidak ada yang salah, tujuan benar, walaupun menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat dan kalangan ASN itulah bagian dari sebuah langkah keputusan yang diambil, biar bagaimana kawasan Jalan Thamrin bersih tidak terlihat kumuh.

Kemudian dalam surat edaran wali kota tersebut ada pasar yang disediakan pemerintah seperti di pasar pajak batu, pasar sangkumpal bonang, pasar raya kodok, pasar rakyat mahera, pasar tangsi manunggang, pasar saroha padangmatinggi, pasar lubuk raya, dan pasar- pasar yang mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan.

 

Sumber : Antara/Suara.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

12 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

12 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

13 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

23 jam ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

23 jam ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 hari ago