Humbahas, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbas) menerima laporan polisi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) subs ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2023 / SPKT / Polres Humbahas / Polda Sumut, tanggal 09 Januari 2023, yang dilaporkan laki – laki inisial SPS (35), warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, terjadai pada Sabtu (07/01/2023) malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
Korbannya sebut saja Bunga (14) dan identitas tersangka, inisial SS (47), warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
Kronologi Kejadian
Pada hari Jumat (06/01/2023) lalu, sekira pukul 19.00 WIB, pelapor memeriksa ponsel milik korban karena pelapor curiga kepada korban yang selalu bermain HP, bahkan pada saat makan.
Selanjutnya pelapor melihat korban sedang chatingan dengan temannya.
Kemudian pelapor SPS berniat untuk mengamankan ponsel korban selama 1 hari, namun pada saat pelapor memeriksa ponsel korban, didalam chatingan WA, melihat ada kiriman chat yang berisikan foto dari seseorang yang isi fotonya adalah foto korban yang sedang bertelanjang dada.
Kemudian pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban.
Selanjutnya korban mengakui dan mengatakan kepada pelapor, bahwa nomor HP tersebut adalah nomor dari tersangka SS.
Kemudian pada hari Minggu (09/01/2023), pelapor mengadakan kumpul keluarga untuk membahas hal yang dialami korban.
Dan pada saat itu, tersangka juga mengikuti perkumpulan keluarga tersebut dan pada saat itu tersangka mengakui bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban duduk di bangku Kelas V SD.
Namun pengakuan dari korban terhadap pelapor, bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah sebanyak 3 kali.
Unit Reskrim Polres Humbahas telah melaksanakan visum et revertum terhadap korban, melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, melaksanakan gelar perkara hingga naik ke tingkat penyidikan, mengirimkan SPDP ke Kejari Humbahas dan gelar perkara penetapan tersangka.
Dan petugas lagi mencari informasi keberadaan tersangka yang melarikan diri dan sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dan juga Kepala Desa Sionom Hudon Selatan tempat tersangka berdomisili sudah menerbitkan surat, bahwa tersangka tidak berada di Desa Sionom Hudon Selatan, mulai sejak tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan saat sekarang ini.
Soal kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Master Purba yang dikonfirmasi wartawan, Senin (3/4/2023).
(rel)