Hukum

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Ibu Muda Hamil 6 Bulan Ini Bantu Suami Curi Motor

Semarang, Ruangpers.com – Seorang ibu muda hamil 6 bulan nekat mencuri sepeda motor di Kota Semarang. Ironisnya dia melakukan aksi tak terpuji itu bersama suaminya yang kini sama-sama ditahan.

Perempuan itu berinisial D (20) warga Tambra Kota Semarang, yang kini tengah hamil anak pertama. Janin yang tengah dikandungnya kini berusia sekira enam bulan.

Namun, perempuan berambut panjang itu tak bisa merawat janinnya itu secara normal karena sedang menjalani masa tahanan di Mapolsek Gajahmungkur Semarang. Dia menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tak sendiri, dia terpaksa mendekam di penjara bersama suami berinisial W (22) karena kasus yang sama. Mereka diincar polisi karena diduga menjadi pelaku curanmor di beberapa lokasi di Kota Semarang.

“Saya sudah lima kali di lima lokasi berbeda, semua di Kota Semarang,” kata D saat gelar Operasi Sikat Candi 2022 di halaman Markas Polda Jateng, Senin (26/9/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia mengungkapkan, menjalani pekerjaan haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hingga dia bersama suami sepakat melakukan tindak curanmor dan berbagi peran ketika eksekusi di lokasi kejadian.

“Saya tugasnya sebagai penjaga, ya ngawasi kalau saat beraksi itu biar tidak diketahui orang lain.  Dan yang ngambil itu semuanya oleh suami, saya hanya jaga-jaga saja,” ungkapnya.

Lima kali beraksi, semua berjalan lancar tak ada yang tepergok warga. Sepeda motor curian bisa laku di pasaran dengan harga yang cukup untuk membuat asap dapur mengepul. Hingga suatu hari polisi datang untuk menjemput keduanya.

“Saya sedang hamil 6 bulan. Ya sehari-hari kini di dalam (penjara). Sudah kurang lebih tiga pekan. Sudah bilang ke polisi juga kalau sekarang saya kondisinya lagi hamil, tapi ya tetep (dipenjara),” lugasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan penilaian subjektivitas penyidik.

Meski demikian, polisi tetap mempertimbangkan upaya pengalihan penahanan setelah dilakukan gelar perkara.

“Kita lihat lebih lanjut. Tentu saja (pengalihan penahanan) nanti kita melihat subjektivitas penyidik. Yang kita harapkan kan pertama tidak mengulangi perbuatan, kemudian alasan kemanusiaan, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan sebagainya,” kata Djuhandani.

“Nanti akan kita gelarkan, melalui proses gelar perkara, kira-kira untuk ditangguhkan atau kita alihkan penahanan jadi tahanan kota atau tahanan rumah. Nanti (menunggu) hasil gelar perkara,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Wakapolres Hadiri Pelantikan Anggota PPK Se – Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres diwakili Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Ahmad Wahyudi, hadiri pelantikan Anggota Panitia Pemilihan…

3 jam ago

Polsek Siantar Utara Ringkus DPO Pelaku Bongkar Rumah Karyawan BUMN

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembongkaran rumah…

4 jam ago

Polsek Siantar Martoba Amankan Pencuri Dompet dan HP, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim, AIPTU Ricardo Rajagukguk, mengamankan pelaku…

4 jam ago

Tim Panelis Provsu Apresiasi Penurunan Stunting di Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com - Tim Penilai dan Panelis Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara, apresiasi…

6 jam ago

Pohon Tumbang Timpa Kantor Desa dan 3 Rumah Warga di Toba, Rusak Parah Bagian Atap

Toba, Ruangpers.com - Pohon tumbang menimpa empat bangunan rumah warga di Desa Jangga Toruan, Kecamatan…

6 jam ago

Menangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda

Medan, Ruangpers.com - Tangis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, pecah saat mengikuti sidang dengan agenda…

6 jam ago