Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satukan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras, berhasil menangkap HS (29), terduga pelaku penganiayaan dari rumahnya, di Kampung Bantan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (25/6/2025) siang, sekira pukul 13.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban ARS (36), di Jalan Tambun Timur, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa malam, 11 Maret 2025, pukul 22.00 WIB.
Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan terduga pelaku, duduk di kursi rumah korban, di Jalan Tambun Timur, sembari mengobrol.
Lalu sekira pukul 22.30 WIB, terduga pelaku cekcok dengan abangnya, bernama Jekson Tambunan.
Mendengar adanya keributan, korban langsung menegur terduga pelaku agar jangan ribut di rumahnya karena anaknya sedang sakit.
Tapi tiba – tiba terduga pelaku memukul mata sebelah kiri korban dan juga menyerat korban sepanjang 2 meter yang mengakibatkan luka gores kaki sebelah kanan dan kiri korban.
Tidak itu saja, terduga pelaku menghidupkan mobilnya jenis angkot Sepakat dan hendak menabrak korban dan istri korban serta saksi Andi Tambunan dan Oloan Sirait.
Setelah itu, terduga pelaku keluar dan kembali memukulin wajah, kening korban hingga bengkak.
Lalu terduga pelaku melempar korban dengan gelas kaca yang mengenai badan korban. Kemudian terduga pelaku pulang naik sepeda motor.
Tidak terima dianiaya, korban memutuskan membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, atas informasi masyarakat, pada Rabu (25/6/2025) siang, sekira pukul 13.40 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal, berhasil menangkap terduga pelaku di teras rumahnya, di Kampung Bantan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsianțar. Lalu terduga pelaku diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim.
“Terduga pelaku HS sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana,”pungkas IPTU Sandi.
(rel)