Simalungun, Ruangpers.com – Dua orang pemuda yang masing-masing beriniaial S dan HS, berhasil diamankan petugas Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, Minggu (7/2/2021) lalu, dari Jalan Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Pelaku S dan SH, merupakan warga Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Sembiring mejelaskan, keduanya ditangkap terkait kasus narkotika.
Ketika ditangkap, keduanya sedang berboncengan, mengendarai sepeda motor Supra X tanpa nomor polisi, kata AKP Lukman.

Dan sebelumnya, petugas piket Horas Paten Simalungun, menerima laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten, tentang adanya peredaran narkoba, di daerah Huta Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, ujar Lukman lagi.
“Dari tangan kiri S, ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Diperkirakan beratanya 0,22 gram,”katanya.
Dari keterangan keduanya, barang haram itu dibeli dari seseorang, bernama Golap di Sumber Sari. “Dibeli dengan harga Rp 150 ribu,” lanjutnya.
Keduanya beserta barang bukti sabu dan sepeda motor, langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut, tutup Lukman.
(red)