Hukum

Terima Residivis Tidur di Rumah, Mobil Wanita di Medan Dibawa Kabur

Medan, Ruangpers.com – Seorang residivis kasus narkotika asal Aceh berinisial ZA alias Z (38) melakukan pencurian mobil di Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam aksinya pelaku menumpang menginap di rumah korban seorang wanita bernama Ema Handayani, pada Kamis (23/9/2021). Niat baik korban memberikan tempat untuk menginap malah dibalasnya dengan membawa kabur mobil korban.

Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia, yang tertuang dalam Nomor LP / B /382 /IX//2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SPK MDN HELVETIA Tanggal 24 September 2021.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku di Bireuen Aceh.

“Pelaku ditangkap di Desa Meunasah Kabupaten Bireun Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Polsek Medan Helvetia,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pardamean menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku datang dan menginap ke rumah korban, pada Rabu (22/9/2021).

“Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB pelapor (korban) memarkirkan mobil digarasi dan kunci mobil diletakkan di atas meja ,lalu pelapor tidur di lantai dua,” katanya.

Pada Kamis (23/9/2021) dinihari, korban bangun tidur dan pelapor melihat pelaku masih main HP di lantai bawah kemudian korban tidur kembali.

“Pagi hari sekitar jam 07.00 WIB, korban bangun dan tidak ada melihat pelaku lagi dan mobil yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak ada lagi, dan STNK yang sebelumnya disimpan di dalam dompet korban diambil oleh pelaku,” katanya.

Korban kemudian menghubungi pelaku lewat ponsel dan pelaku berkata, “Saya pakai mobilnya nanti saya pulangkan.

Korban menghubungi kembali pelaku namun tidak diangkat lagi, sehingga pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

“ZA alias Z merupakan residivis yang sudah pernah dihukum selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara tindak pidana Narkotika di Rutan Bireun Provinsi Aceh dan bebas tahun 2004,” katanya.

Polisi menyita barang bukti satu unit Mobil Suzuki Swif dan satu lembar STNK asli mobil.

 

Sumber : Suara.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

5 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

6 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

6 jam ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

13 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

13 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

13 jam ago