Sergai, Ruangpers.com – Kadis Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdal, resmi ditahan Polres Sergai, setelah dilakukan pemeriksaan, sejak Kamis -Jum’at (21-22/1/2021), lalu.
Penetapan Ifdal yang juga mantan Inspektorat Sergai, sebagai tersangka karena diduga melakukan penekanan terhadap pemilik e – Warung (Elektronik Warung Gotongroyong), berinisial S.
Penangkapan terhadap tersangka, menindaklanjuti laporan dari warga. Peristiwa yang dialami korban tersebut, terjadi pada Kamis (21/1/2021) sore lalu, pukul 14.00 WIB, di RM Cindelaras, di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, saat ingin menyerahan dana puluhan juta agar tidak diganti, sebagai suplayer dan distributor sembako.
Selain mengamankan barang bukti, berupa uang senilai Rp.30 juta, juga turut disita satu unit handphone seluler, ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Pandu Winata SH,M .H, Kanit Tipikor, Iptu Edward Sidauhuruk, KBO Reskrim, Iptu Andi Santika SH, Kanit IV, Ipda Botor Sitorus, Pejabat sementara Paor Subbag Humas, Bripka Juparto Situmorang SH, dalam jumpa pers, di halaman Mapolres setempat, pada Jum’at (22/1/2021) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
Dikatakan Kapolres, aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka, terhadap pemilik e-Warung sebagai penyedia sembako untuk bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sudah berulangkali dilakukan tersangka.
Tindakan tersangka dapat dijerat dengan pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit sebesar Rp.200 juta, tegas Kapolres mengakhiri keterangannya.
(dmk)