Jakarta, Ruangpers.com – Masyarakat dihebohkan dengan video syur menampilkan seorang wanita di media sosal. Banyak yang menyebut wanita itu mirip artis Nagita Slavina.
Video berdurasi 61 detik itu ternyata rekayasa. Video itu sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Laporan itu diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, mengatakan laporan itu telah dilayangkan Kamis, (13/1). Dia menyebut akun penyebar video asusila itu yang dilaporkan pihaknya ke kepolisian.
“Terlapor itu saat ini yang kita laporkan itu penyebar video ini,” kata Pitra saat dihubungi.
Pitra belum membeberkan identitas akun penyebar video yang dilaporkannya tersebut. Dia mengaku bukti-bukti dari tindakan akun itu telah diserahkan ke penyidik.
“Alat buktinya itu video screen record terus url link dari akun yang bersangkutan. Sekaligus screenshot foto-foto yang diduga artis itu,” jelas Pitra.
Alasan Lapor Polisi
Pitra menjelaskan alasan dirinya melaporkan viral video 61 detik itu ke kepolisian. Salah satunya karena, video 61 detik itu mengandung konten pornografi.
“Di mana di dalam pemberitaan yang sudah ramai sekarang, katanya ada video 61 detik yang diduga artis, begitu. Video tersebut mengandung unsur ketelanjangan yang bermuatan asusila,” kata Pitra Romadoni saat dihubungi wartawan, Kamis (13/01).
Terkait video syur yang diduga mirip salah satu artis Indonesia, Pitra masih belum mau berspekulasi. Menurutnya, hal itu menjadi tugas kepolisian untuk membuktikan apakah sosok di video syur itu merupakan artis Indonesia.
Respons Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bantah
Suami Nagita, Raffi Ahmad, membantah video syur 61 detik yang beredar adalah istrinya yang akrab disapa Gigi.
“Ini sudah ke mana-mana, saya butuh klarifikasi kalau sudah menyangkut istri saya. Itu bukan Gigi lah. Gila kali Gigi kayak gitu,” ungkap Raffi Ahmad lewat akun media sosialnya.
Nagita Slavina juga membantah kabar tersebut. Ia mengaku tidak pernah merekam apa pun.
“Nggak tahu, ya, nggak pernah deh aku macam-macam rekam begitu,” tutur Nagita Slavina.
Polisi Pastikan Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Palsu
Polisi telah memastikan video itu hasil rekayasa. Vide tersebut merupakan hasil editing.
“Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana saat dihubungi, Sabtu (15/1).
Polisi kini berfokus menyelidiki pembuat dan penyebar video syur 61 detik itu. Pihak pelapor akan dimintai keterangan penyidik pada pekan depan.
“Rencana pekan depan mau minta keterangan pelapor dulu,” jelas Wisnu.
Pelapor Minta Penyebar Video Ditangkap
Polisi memastikan video syur 61 detik mirip Nagita Slavina palsu. Meski begitu, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) selaku pihak pelapor meminta proses penyelidikan tidak berhenti.
“Terlepas itu siapa atau bukan siapa-siapa, kita nggak campurin ke sana atau ada video editing atau segala macamnya itu, tapi tetap harus ditindak tegas. Nggak bisa dibiarkan seperti itu,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni.
Pitra menyebut, sedari awal fokus pihak pelapor adalah beredarnya video 61 detik bermuatan konten pornografi di media sosial. Pelapor menilai video itu meresahkan terlepas dugaan awal sosok di video itu dikaitkan dengan Nagita Slavina.
“Jadi kan yang menyebar dan membuat video itu melanggar UU Pornografi dan kita tidak pernah itu menyebut salah satu artis. Terlepas itu mau hasil fake atau editing segala macam, itu kita nggak ada permasalahkan. Yang kita masalahkan konten asusila itu sudah tersebar dan dikonsumsi publik,” terang Pitra.
Pihak pelapor lalu meminta agar proses penyelidikan tetap berjalan. Pitra mendesak polisi segera menangkap pembuat dan penyebar video syur 61 detik tersebut.
“Jadi permintaan kita yang membuat dan menyebarkan ini segera ditangkap pihak kepolisian agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi yang membuat dan mengedit ini ada menyebut salah satu nama artis. Lepas itu artis atau bukan itu bukan ranah kita. Yang jelas video ini sudah melanggar norma-norma kesusilaan yang ada di Indonesia,” ungkap Pitra.
Sumber : detik.com