Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Pematang Siantar melalui Polsek Siantar Barat, selesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (12/12/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya, korban N. Barokah (20) dan Ardiansyah (18), berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria.
Dan saat melintas di lokasi kejadian (TKP,red), korban N. Barokah menggeber sepedamotornya.
Hal itu membua terlapor David Sibarani (34) yang ada di lokasi kejadian tidak terima, kemudian memukul dan menyemprotkan semprotan merica sehingga terjadi percekcokan.
Menerima laporan masyarakat, personil piket Polsek Siantar Barat langsung datang ke lokasi kejadian, lalu membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan korban tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
(rel)