Jakarta, Ruangpers.com – Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman mati kepada taipan real estate, Truong My Lan atas perannya dalam kasus penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar US$ 12,5 miliar, setara Rp 200 triliun (kurs Rp 16.000). Kasus ini sendiri merupakan penipuan keuangan terbesar di negara tersebut. Demikian dikutip dari CNN, Kamis (11/4/24).
Persidangannya, yang dimulai pada tanggal 5 Maret berakhir lebih awal dari yang direncanakan. Sidang ini merupakan salah satu hasil dramatis dari kampanye melawan korupsi yang telah dijanjikan oleh pemimpin Partai Komunis yang berkuasa, Nguyen Phu Trong.
Lan, ketua pengembang real estate Van Thinh Phat Holdings Group, dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, penyuapan dan pelanggaran peraturan perbankan pada akhir persidangan di pusat bisnis Kota Ho Chi Minh.
“Kami akan terus berjuang untuk melihat apa yang bisa kami lakukan,” kata seorang anggota keluarga kepada Reuters, yang berbicara tanpa mau disebutkan namanya.
Sebelum putusan dijatuhkan, dia mengatakan Lan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
“Lan telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dan penyuapan,” kata salah satu pengacara Lan, Nguyen Huy Thiep, kepada Reuters.
“Tentu saja dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.
Diketahui Truong My Lan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penggelapan dan masing-masing 20 tahun penjara atas dua tuduhan lainnya yaitu suap dan pelanggaran peraturan perbankan.
Vietnam menerapkan hukuman mati terutama atas pelanggaran kekerasan namun juga atas kejahatan ekonomi. Kelompok hak asasi manusia mengatakan mereka telah mengeksekusi ratusan narapidana dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar dengan suntikan mematikan.
Surat kabar Thanh Nien mengatakan 84 terdakwa dalam kasus ini menerima hukuman mulai dari masa percobaan selama tiga tahun hingga penjara seumur hidup. Di antara mereka adalah suami Lan, Eric Chu, seorang pengusaha asal Hong Kong, yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, dan keponakannya yang dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Sumber : detik.com