Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Barat berhasil menangkap salah seorang pelaku penganiayaan, bernama Agung.
Penganiayaan tersebut, terjadi di halaman Kedai Tuak Tambun Bo Sitompul, jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (5/3/2021), sekitar pukul 21.30 WIB.
Lalu, korban Ramon Syahputra Dalimunthe (39), warga jalan Purba Ujung No.21, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat, sekira pukul 22.00 WIB.
Adapun saksi – saksi yaitu Andi Hataran Sinaga (44), warga jalan Raya No. 45, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan Yuri Prismana (37), warga jalan Melur No. 8 C, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kronologisnya, pada hari Jumat (5/3/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, korban bertemu dengan Amir Lumbantobing dan keduanya pergi ke kedai tuak milik Tambun Bo Sitompul yang beralamat di Jalan Enggang Sipinggol-pinggol untuk menjelaskan, mengapa Amir Lumban Tobing tiba-tiba kok dikeroyok.
Sementara, dia diundang ke kedai tuak itu dalam rangka menghadiri ulang tahun temannya yang bernama Tohir Damanik.
Namun tiba – tiba, korban Ramon malah ditarik keluar warung dan sesaat itu juga ada sekitar 4 orang mengikuti pelapor dan keluar dari warung.
Tepatnya di halaman warung dan keluar pagar warung, tanpa tanya, pelaku Agung, Ilham dan kedua orang pelaku lainnya, secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukuli muka dan kepala korban dan menendangi sekujur tubuh korban secara bertubi-tubi.
Kemudian, korban dilerai pemilik kedai Tambun Bo Sitompul dan RT setempat.
Tidak berapa lama, para pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut, ke Polsek Siantar Barat guna dilakukan proses penyidikan.
Selanjutnya, pada hari Jumat (19/3/2021), pukul 11.00 WIB, tersangka Agung berhasil diamankan, di kamar Kost-kostan di sekitar titi kembar, jalan Sisingamaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pelaku telah diamankan di Polsek Siantar Barat guna proses selanjutnya.
Kasus penganiayaan ini dibenarkan oleh Kapolsek Siantar Barat, IPTU R. Lubis SH dan tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHPidana.
(red)