Medan, Ruangpers.com – Sebanyak 11 petugas sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumatra Utara (Sumut) bakal dipecat.
Hukuman itu sebagai sanksi atas keterlibatan mereka bersama narapidana dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut Anak Agung G Krisna mengatakan, terhadap para petugas sipir telah dilakukan proses hukum ke polisi dan Badan Narkotikan Nasional (BNN).
Mereka juga telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bentuk ketegasan untuk tidak main-main dengan narkoba.
“Ya, untuk kurun waktu 2020-2021 ada 11 orang yang diproses. Ada yang sudah dipecat dan masih proses pemecatan,” ujar Agung, Senin (10/5/2021) .
Dia menghargai proses hukum yang sedang berjalan atas kasus para petugas sipir tersebut. Mereka sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada polisi dan BNN untuk penyelidikannya.
“Ini mereka (petugas Lapas) ditahan. Keluar surat penahanan, keluar juga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum,” katanya.
Agung mengatakan, 11 petugas yang siap dipecat ini sebagai contoh Kemenkuham Sumut melakukan tindakan tegas dan tidak main-main dengan narkoba yang melibat petugas Lapas atau Rutan.
“Diputus bersalah sekian tahun, pecat langsung. Nol tahun (belum diputus) pecat. Kalau kasus narkoba kita tidak ada main-main,” ucapnya.
Agung menambahkan, sudah mengidentifikasi puluhan petugas yang terlibat peredaran narkoba. Mereka langsung diberikan pembinaan secara internal sebelum terlibat lebih jauh.
“Terindikasi untuk menyalahgunaan narkoba langsung kami bina, ada puluhan orang lah. Dia bilang ’sekolah’ di Kemenkuham’,” tuturnya.
Sumber : iNews.id