Hukum

Ternyata Timsus Polri Sudah Periksa Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Irjen Dedi Prasetyo

Medan, Ruangpers.com – Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait misteri kematian Brigadir J.

Informasi yang dihimpun, Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri beberapa hari lalu.

Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi rencananya akandiumumkan langsung oleh Timsus Polri pada Jumat (19/8/2022) besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ihwal pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sudah diperiksa,” ujar Irjen Dedi Prasetyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dedi menyampaikan, Putri Candrawathi diperiksa timsus pada pekan ini, antara hari Senin (15/8/2022) atau Selasa (16/8/2022).

Dedi menyebut, Putri diperiksa sebagai saksi. “Besok disampaikan hasilnya. Oleh timsus,” ucap dia.

Kesaksian Putri Candrawathi memang dianggap sangat penting dalam kasus pembunuhan ini. Pasalnya, awal kasus ini mencuat, Putri Candrawathi sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu ditarik Polda Metro Jaya dan diproses cepat. Hitungan hari langsung naik ke penyidikan.

Belakangan, Bareskrim Polri menghentikan kasus tersebut. Laporan itu dianggap bagian obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi.

Andi mengatakan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

LPSK Tolak Beri Perlindungan

Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir J.

Dalam permohoanan yang diajukan, Putri Candrawathimerasa adanya ancaman yang berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, hal tersebut bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

“Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab,” kata Edwin, Selasa (16/8/2022).

Bahkan, LPSK menghentikan permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh Putri Candrawathi tersebut.

Hal ini bukan tak beralasan. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo, terdapat sejumlah kejanggalan.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama,” kata Hasto Atmo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kejanggalan lainnya seperti permohonan yang dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Baca Juga : Sejumlah Barang Brigadir J Disita Bareskrim, Salah Satunya Modal Nikah Rp62,5 Juta

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli,” ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga mengatakan jika penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi tersebut karena kasusnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

 

 

Sumber: Kompas.com/tribunnews.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

24 menit ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

35 menit ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

41 menit ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

17 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

18 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

18 jam ago