Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Bosar Maligas – Polres Simalungun, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang tersangka.
Operasi yang dilakukan pada Kamis (7/11/2024) lalu, menunjukkan profesionalisme dan humanisme Polri dalam penegakan hukum.
Informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah Rudy Syahriono, yang diketahui sering dijadikan lokasi transaksi sabu, menjadi titik awal penyelidikan.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, dan Kanit Reskrim, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, melakukan pengintaian dan penggeledahan, di kediaman Rudy, di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas.
Pada sekitar pukul 13.30 WIB, Rudy ditemukan didalam rumahnya. Dengan didampingi perangkat nagori dan Gamot Huta V Nagori Tempel Jaya, tim Polri melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Hasilnya, ditemukan satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat brutto mencapai 24,78 gram.
Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- dan sebuah handphone merek VIVO warna biru.
Dalam interogasi, Rudy mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengatakan bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal bernama Yola.
AKP Verry Purba, selaku Kasi Humas Polres Simalungun, menyampaikan, bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kami juga menghargai informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu kami mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan,” ujar AKP Verry Purba.
Tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polri ini tidak hanya menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugas, tetapi juga pendekatan yang humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di Indonesia.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terbuka dengan penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi narkotika yang mungkin lebih luas.
Dengan keberhasilan ini, Polri terus menegaskan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
(rel)