Karo, Ruangpers.com – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pengedar ganja dari areal perkebunan sawit di Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, Rabu (16/8/2033) pukul 17.30 WIB.
Dari kedua pelaku berinisial BI (34) warga Desa Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara dan HS (33) warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Karo tersebut, diamankan barang bukti 2,8 Kg daun ganja kering.
“Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henri Tobing, Sabtu (19/8/2023).
Lebih dia menjelaskan, pengungkapan ini dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang diterima pada Rabu (16/8/2023) lalu.
“Jadi kita langsung turun ke lokasi untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku”, jelasnya.
Henri menyebutkan, saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bal ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji di atas tanah di lokasi penangkapan.
“Setelah ditimbang berat keseluruhannya seberat bruto 2800 gram (2,8 kg) yang masing-masing dibalut plastik warna putih,” terangnya.
Henri membeberkan, dari hasil interogasi, keduanya mengaku jika ganja tersebut rencananya akan diedarkan. Selain itu, dia menyebutkan , pihaknya turut mengamankan barang bukti lain berupa, handphone Oppo warna gold milik HS dan dan handphone merk Nokia warna hitam milik BI serta sepeda motor Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir di lokasi penangkapan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan Sidik,” ucapnya.
“Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com