Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tidak tanggung – tanggung, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus 4 orang terduga pengedar sabu dari wilayah hukumnya, pada Rabu (7/9/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu, di Jl. Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsianta.
Tanpa berlama – lama, personil Sat Narkoba berangkat ke lokasi tersebut untuk melakukan undercover buy.
Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, dan langsung menjumpai laki-laki yang dicuriga tersebut, dan menanyakan keberadaan sabunya.
Lalu laki-laki tersebut memperlihatkan sebuah kotak rokok Sampoerna dari tangan kanannya dan saat itu juga laki – laki itu langsung dibekuk, yang belakangan diketahui berinisial AYP (19), warga Jl. Serdang Ujung no. 37, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tersebut, ditemukan berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram.
Dan dari tangan kiri pelaku, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Kepada petugas, pelaku AYP mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari 3 (tiga) orang temannya yang sedang berada di Jl. Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Lalu petugas menyuruh AYP untuk menunjukan lokasi ketiga orang tersebut.
Dan sekira pukul 23.45 WIB, personil Sat Narkoba berhasil menangkap ketiga orang yang dimaksud yang kemudian diketahui berinisial MRAL (18), warga Jl. Teratai, WTD (19), warga Jl. Kapt. M.H. Sitorus No. 17, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang siantar dan GSRP (20), warga Jl. Pattimura Ujung, Kelurahan BP. Nauli, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang siantar.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga, ditemukan dari MRAL berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu dari WTD ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, dan dari kantong celananya ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Gucci berisi 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
Petugas juga mengamankan Sepeda Motor Yamaha Mio BK 5670 WAD yang berada di lokasi penangkapan dan dari dalam joknya ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata berisi 1 (satu) buah bong lengkap dengan 4 (empat) buah pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dan saat diintrogasi, ketiganya mengakui, bahwa sabu yang ditemukan dari AYP dari mereka yang dibeli dari Medan.
Petugas kembali melakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebuh lanjut.
Penangkapan ke empat tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu (11/9/2022) sore.
(rel)






