Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar terpaksa meringkus pria berinisial “S” (53), warga Jalan Medan Gg. Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang kesehariannya sebagai tukang kusuk.
Dia ditangkap polisi bukan tanpa alasan yaitu karena dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan juga atas dasar adanya Laporan Polisi nomor : LP / B / 675 / XI / 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polres Pematang Siantar, tanggal 04 Novemver 2021 dan Surat Perintah Penangkapan : Spkap/111/XI/2021/Reskrim, tanggal 04 November 2021.
Pelaku “S” diciduk petugas pada Kamis (4/11/2021) malam lalu, pukul 19.00 WIB, di Jalan Medan Gg. Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah yang merupakan lokasi kejadian (TKP,red).
Sedangkan pelapor yaitu seorang perempuan berinisial “K”, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga bermukim di jalan Medan Gg. Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sementara korban, panggil saja Bunga (16) yang masih berstatus pelajar.
Kronologis Kejadian
Awalnya di hari Rabu, 3 November 2021, sekira pukul 13.00 WIB, pelapor sedang duduk – duduk di depan warung mliknya, kemudian saat itu datang saksi berinisial RW dan menjumpai pelapor dan mengatakan “ada yang mau kubilang sama mu”.
Lalu pelapor berkata “apa itu?” Kemudian saksi RW mengatakan “tentang anak mu la”. Kemudian saksi menambahkan “tapi aku takut nanti kau marah”.
Kemudian pelapor menjawab “ga apa-apa bilang aja”. Mendengar itu, saksi RW mengatakan “anak mu buat foto bugil, kalau gak percaya, nanti saya kasi tunjuk fotonya”.
Tenggang waktu tidak lama, kemudian saksi RW mengambil handphone dan menunjukan foto bugil (foto memperlihatkan payudara) anak pelapor (Bunga,red) itu kepada pelapor.
Melihat foto itu, pelapor pergi ke rumah nenek korban dan menunjukan foto tersebut kepada neneknya. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelapor pulang ke rumah dan melihat korban sedang video call dengan terlapor (“S”) dan membuat korban terkejut, lalu mematikan handphonenya.
Kemudian pelapor berkata kepada korban “itu siapa ?”
Korban pun menjawab “ga ada” dan setelah terus menerus ditanya pelapor, korban pun menangis.
Melihat itu, pelapor meninggalkan korban sendiri. Lalu sekira pukul 20.00 WIB, pelapor kembali bertanya kepada korban dengan mengatakan “video (bugil) mu itu dikirim sama siapa ?”.
Lalu korban menjawab video tersebut dikirim kepada terlapor (S).
Lalu pelapor berkata “kamu sudah diapain aja sama dia?”. Korban menjawab “ini la mak, dada saya sudah dipegang -pegang terus jarinya dimasukan ke kemaluan saya mak”.
Lalu pelapor bertanya lagi “sudah berapa kali?” Korban menjawab”sudah berkali-kali”.
Lalu pelapor bertanya lagi “kapan itu dilakukannya?”
Korban kembali menjawab “waktu mamak lagi belanja, disitu la dia nelfon menanyakan mamak di rumah atau di luar. Sewaktu saya jawab mamak pergi, terlapor datang ke rumah, disitula dia (Terlapor) meraba-raba saya”.
Setelah mendengar pengakuan dari putrinya itu, pelapor beserta keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dan menuntut terlapor agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis, 4 Nopember 2021, sekira pukul 11.00 WIB, pelaku “S” diamankan oleh keluarga korban, di Jalan Medan Gg Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kota Pematangsiantar, dan kemudian diserahkan ke Polres Pematangsiantar.
Dan pelaku langsung dijebloskan ke sel untuk diproses hukum lebih lanjut.
Petugas juga telah memeriksa para saksi, membawa korban visum di RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan juga telah melakukan gelar perkara.
Penangkapan pelaku cabul ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, S., M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin siang (8/11/2021).
(red)