Jambi, Ruangpers.com – Teka-teki pembunuhan seorang pengusaha koperasi, Tigor Nainggolan (28) yang ditemukan tewas mengenaskan di pinggir Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (24/5/2021) lalu akhirnya terkuak.
Rupanya pasangan suami istri (pasutri), Heri (36) dan Pipin (26) merupakan pelakunya. Keduanya berhasil diringkus tim gabungan, Resmob Polda Jambi, Tekab Rang Kayo Hitam, Tekab Macan Kota Baru dan dibantu oleh Tim Jajaran Polres Tebo dan Polsek Tebo Ilir di tempat persembunyiannya di perkebunan karet milik warga di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (2/6/2021) malam.
Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Pembunuhan sadis dilakukan terhadap Tigor dipicu dari asmara dan utang antara korban dengan selingkuhannya yaitu Pipin, istri dari Heri.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, membenarkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap pengusaha koperasi merupakan pasutri.
“Ini pembunuhan berencana, lantaran yang punya ide adalah Pipin,” kata Kapolres, Kamis (3/6/2021).
Dia menambahkan, korban mempunyai utang sebesar Rp9 juta kepada tersangka Pipin yang belum dibayarnya sejak satu tahun lalu.
Tidak hanya itu, korban juga memblokir nomor handphone Pipin bahkan korban mengancam Pipin akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang.
Mendapatkan ancaman tersebut, Pipin menjadi marah dan menaruh dendam kepada korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, pasutri tersebut merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Para tersangka juga mengakui kalau pembunuhan tersebut memang benar sudah direncanakan dari bulan Agustus tahun 2020 lalu, tapi baru terlaksana pada bulan Mei 2021 kemarin,” ungkap Dover.
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan para saksi-saksi. Beruntung, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua tersangka tersebut berada di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo.
Kemudian, tim gabungan melakukan penyelidikan diperkebunan karet milik warga. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di suatu pondok dalam perkebunan karet.
Benar saja, saat dilakukan penggrebekan di pondok karet tersebut, petugas langsung menangkap kedua tersangka tanpa ada perlawanan.
Baca Juga : Pengelola Koperasi Tigor Nainggolan Tewas Penuh Luka Bacok, Barang Bukti Parang 30 Cm
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
Keduanya Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : iNews.id