ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Sopir angkot di Medan yang terobos perlintasan hingga ditabrak kereta api dan menyebabkan empat penumpang tewas. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Sopir angkot di Medan yang terobos perlintasan hingga ditabrak kereta api dan menyebabkan empat penumpang tewas. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Tewaskan 4 Orang, Karto Manalu Sopir Angkot Terobos Pintu Kereta di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara

by Ruangpers.com
8 Juni 2022 | 16:36 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Sopir angkot yang menewaskan empat orang penumpang gegara menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Karto Manalu (40) telah dibacakan Ramboo Loly Sinurat, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.

“Iya kita sudah sampaikan tuntutannya kemarin. Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal berlapis. Tuntutannya 16 tahun penjara ditambah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, , Rabu (8/6/2022).

Sinurat menjelaskan, tuntutan yang mereka sampaikan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Terdakwa Karto Manalu, kata Sinurat, telah memenuhi unsur dakwaan kombinasi kesatu ketiga, Pasal 311 Ayat 4, 5 UU No. 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan kedua, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU No. 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. Dan menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri,” katanya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Sedangkan keadaan meringankan, karena terdakwa sopan selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah yang giat-giatnya menertibkan lalu lintas dan memberantas peredaran gelap narkotika. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian,” ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Karto Manalu yang merupakan warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, merupakan sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu dengan trayek 123.

Hari itu di tengah aktivitasnya mencari penumpang, Karto sempat singgah untuk minum di warung tuak.

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras itu, dia kemudian melanjutkan aktivitasnya mencari penumpang.

Setibanya di lokasi kejadian, Karto yang kala itu membawa enam penumpang menerobos pintu perlintasan kereta yang sudah diturunkan petugas penjaga perlintasan.

Dia menerobos pintu perlintasan karena melihat belum ada kereta yang akan melintas.  Namun saat dia melewati perlintasan, tiba-tiba kereta datang menghantam angkot yang dibawanya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot, sedangkan Karto berhasil keluar sesaat sebelum angkotnya dihantam kereta.

Sebanyak empat orang penumpang tewas dalam insiden tersebut. Karto pun diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Peristiwa itu pun sempat viral setelah warga yang merekam video detik-detik kejadian kecelakaan itu diunggah ke media sosial.

 

Sumber : iNews.id

Tags: Kereta ApiPengadilan Negeri MedanSopir Angkot
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini