Hukum

Tewaskan 4 Orang, Karto Manalu Sopir Angkot Terobos Pintu Kereta di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara

Medan, Ruangpers.com – Sopir angkot yang menewaskan empat orang penumpang gegara menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Karto Manalu (40) telah dibacakan Ramboo Loly Sinurat, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.

“Iya kita sudah sampaikan tuntutannya kemarin. Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal berlapis. Tuntutannya 16 tahun penjara ditambah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, , Rabu (8/6/2022).

Sinurat menjelaskan, tuntutan yang mereka sampaikan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Terdakwa Karto Manalu, kata Sinurat, telah memenuhi unsur dakwaan kombinasi kesatu ketiga, Pasal 311 Ayat 4, 5 UU No. 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan kedua, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU No. 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. Dan menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri,” katanya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Sedangkan keadaan meringankan, karena terdakwa sopan selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah yang giat-giatnya menertibkan lalu lintas dan memberantas peredaran gelap narkotika. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian,” ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Karto Manalu yang merupakan warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, merupakan sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu dengan trayek 123.

Hari itu di tengah aktivitasnya mencari penumpang, Karto sempat singgah untuk minum di warung tuak.

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras itu, dia kemudian melanjutkan aktivitasnya mencari penumpang.

Setibanya di lokasi kejadian, Karto yang kala itu membawa enam penumpang menerobos pintu perlintasan kereta yang sudah diturunkan petugas penjaga perlintasan.

Dia menerobos pintu perlintasan karena melihat belum ada kereta yang akan melintas.  Namun saat dia melewati perlintasan, tiba-tiba kereta datang menghantam angkot yang dibawanya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot, sedangkan Karto berhasil keluar sesaat sebelum angkotnya dihantam kereta.

Sebanyak empat orang penumpang tewas dalam insiden tersebut. Karto pun diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Peristiwa itu pun sempat viral setelah warga yang merekam video detik-detik kejadian kecelakaan itu diunggah ke media sosial.

 

Sumber : iNews.id

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

5 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

5 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

6 jam ago

Bupati Humbahas Sosialisasi Pengembangan Food Estate dan TSTH2

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, mensosialisasikan pengembangan Food Estate dan Taman…

6 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Serahkan Terima Hibah Pembangunan Jalan Aornakan-Pagianda-Watas NAD

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Kepala Dinas  Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR) Kabupaten Pakpak…

14 jam ago

Pakpak Bharat Raih WTP dari BPK atas Capaian Laporan Hasil Keuangan Tahun 2023

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) dari…

14 jam ago