Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba, dipimpin Kanit Reskrim, AIPTU Ricardo Rajagukguk, turun membantu evakuasi mayat seorang pria berumur 50 tahun yang belakangan diketahui bernama Hendri Sihombing.
Kejadian itu di jalan Tangki Bawah, Gg Purba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tepatnya di samping rumah saksi Jeremiah Saragih (89), pada Minggu pagi lalu (14/1/2024), pukul 10.00 WIB.
Pagi itu, sekira pukul 08.00 WIB, korban tiba di rumah saksi Rita Saragih (60), di jalan Tangki Bawah, Gg Purba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, untuk menemuinya.
Selanjutnya, korban dan saksi Rita Saragih duduk – duduk di samping rumah saksi Jeremia Saragih.
Dan saat itu, korban mengatakan sedang saksi perut dibagian ulu hatinya kepada saksi Rita Saragih.
Kemudian korban tiba – tiba menggigil dan langsung tidak sadarkan diri serta meninggal dunia.
Mengetahui itu, saksi Rita Saragih menghubungi adik kandung korban bernama Rahmad Sihombing.
Menerima laporan dari warga, personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim, AIPTU Ricardo Rajagukguk bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Siantar langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak beberapa lama, adik kandung korban, Rahmad Sihombing, tiba di TKP dan meminta untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena selama ini korban mengalami sakit lever dan pada bagian lambung.
Tidak itu saia, Rahmad mewakili keluarga, membuat surat pernyataan tidak dilakukannya autopsi.
Adanya surat pernyataan tidak dilakukan autopsi maka pihak Polsek Siantar Martoba menyerahkan jenajah korban kepada keluarga.
Selanjutnya keluarga korban memandikan jenajah korban di belakang rumah saksi Jeremia Saragih, lalu membawa korban ke rumah duka, di Jalan Perumnas Panribuan, Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun untuk disemayamkan dan dikuburkan.
(rel)