Hukum

Tiga Bulan Terakhir, Polres Pematangsiantar Tangkap 36 Orang Terlibat Narkoba, Barang Bukti 142,86 Gram Sabu, 277,01 Gram Ganja !!!

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, diwakili Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, dalam press releasenya, Senin (25/3/2024), di lantai II Mako Polres Pematangsiantar mengungkapkan, Polres Pematangsiantar dalam kurun waktu tiga bulan yaitu Januari hingga Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 orang dan dari 36 orang laki-laki itu, jumlah residivis 18 orang.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat 142,86 gram, ganja 277,01 gram dari 28 tempat di Kota Pematangsiantar.

AKP JH Pasaribu kembali mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (1)  bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 111 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pada Kesempatan itu, Kasat Resnarkoba mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar.

 

(rel)

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Simalungun Rawat Situasi Ketertiban yang Aman dan Kondusif

Simalungun, Ruangpers.com - Dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas, Satuan Samapta (Sat Samapta)…

3 jam ago

Remaja di Sergai Curi 18 Meteran-40 Meter Kabel PLN

Serdang Bedagai, Ruangpers.com - Seorang remaja bernama Dimas alias Lelek (18) mencuri 18 meteran dan…

4 jam ago

Polres Pematangsiantar Bina Lima Anak Bawa Sajam dan Geng Motor

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binpolmas, Aiptu Sahyadi Damanik melakukan pembinaan…

4 jam ago

Kisah Sigale-gale, Pelipur Lara Penguasa Samosir yang Kehilangan Anak

Samosir, Ruangpers.com - Boneka kayu Sigale-gale di Tomok, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) memiliki kisah…

16 jam ago

Bus Rombongan Pelajar Terguling di Subang, 11 Orang Tewas

Subang, Ruangpers.com - Bus rombongan pelajar terguling di jalur Wisata Ciater, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan…

16 jam ago

Lansia yang Tewas Diduga Diterkam Harimau di Madina Ternyata Dibunuh

Mandailing Natal, Ruangpers.com - Lansia bernama Arni Lubis (70) yang ditemukan tewas di Kecamatan Ulu…

17 jam ago