Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus 3 orang terduga pengedar ganja, dari wilayah hukumnya, pada Minggu (19/3/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekitar pukul pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkotika jenis ganja di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan.
Tanpa berlama – lama, petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Alfin Reynanda Pohan (24), warga Jl. TVRI No. 46 Blk, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dari atas tanah didekat kaki Alfin Reynanda Pohan yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7,16 gram dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO.
Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari M. Julham Efendi (31), warga Jl. Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pencarian, dan pada hari Senin (20/3/2023), sekira pukul 00.10 WIB, di Jalan Teratai, tepatnya didalam rumah dilakukan penangkapan terhadap M. Julham Efendi.
Dan saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Wiko, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengann berat brutto 77,46 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Saat diinterogasi, pelaku M. Julham Efendi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari Yogi Arfiansyah (20), warga Jl. Teratai dan Jl. Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kemudian dilakukan pencarian dan pada hari Senin (20/3/2023), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari dilakukan penangkapan terhadap Yogi Arfiansyah.
Dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO, dan pelaku mengakui ada menyerahkan ganja terhadap M. Julham Efendi yang diperoleh dari “F”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ketiga pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu pagi (22/3/2023).
(rel)