Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang perempuan dan satu orang laki – laki karena memiliki narkotika jenis ganja, di Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/8/2025) sore, sekira pukul 17.30 WIB.
Kedua perempuan itu berinisial M alias N (20), warga Jalan Tangki, Gang Pancur, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan SSR (17), warga Kecamatan Siantar Martoba, serta satu orang laki – laki berinisial I alias IJ (26), warga Jalan Tangki, Gang Zolex, Kelurahan Martoba.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembring SH, MH, menyampaikan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di jalan Tangki, Gang Bersama (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) sore, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsanal Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang perempuan, M alias N dan SSR, sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU yang diparkirkan di pinggir Jalan Tangki Gang Bersama tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang sempat dijatuhkan tersangka M alias N menggunakan tangan kirinya dan 1 unit Handphone (HP) di tangan kanannya, berikut uang Rp70.000 dari kantong baju sebelah kanan depan dan kantong celana belakang kanan tersangka SSR.
Diinterogasi, tersangka M alias N mengaku kalau ganja dengan berat brutto 11,38 gram tersebut diperolehnya dari tersangka I alias IJ.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka I alias IJ.
Saat itu tidak ditemukan adanya narkoba dari tersangka I alias I, namun tersangka I alias IJ membenarkan pengakuan tersangka M alias N dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki inisial J.
Setelah dilakukan pencarian, ternyata laki – laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor HP tidak aktif.
Lalu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)