Deliserdang, Ruangpers.com – Personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran 173 kg ganja.
Selain barang bukti, dalam penindakan yang dilangsungkan di kawasan Percut Seituan ini, 3 orang tersangka berhasil diamankan.
Dalam Paparannya, Senin (22/5/2023), Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis, pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara melakukan undercover buy dan membuat perjanjian transaksi bersama salah seorang tersangka.
“Saat pertemuan dilangsungkan sesuai dengan lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, diamankan seorang tersangka berinisial BF (38) warga Pasar III Dusun XV, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkapnya.
Irsan menjelaskan, dari BF turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan BF, diketahui ganja tersebut diperoleh dari tersangka berinisial F dan D, yang keduanya masih dalam pencarian. Setelah mendapati informasi yang akurat, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka F di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemui istri sirih tersangka D, berinisial SW (31).
Namun SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.
“Akan tetapi petugas tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan mendapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel,” jelasnya.
Di rumah tersebut, petugas juga menemui orangtua F dengan Inisial SS (44). Selanjutnya barang bukti tersebut berikut tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deliserdang.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian,” pungkasnya
Oleh karena itu, tambah Irsan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber : tribunnews.com