Padangsidimpuan, Ruangpers.com – Personel Unit Reskrim Polsek Batunadua menangkap 3 orang orang narkoba dari dua lokasi terpisah, Minggu, (24/9/2023) malam.
Ketiganya adalah MS (30) Warga Desa Huta Koje Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, AH (21) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan MM alias Tile (31) warga Desa Huta Lombang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi mengatakan, penangkapan ketiganya berawal ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol ada dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Dari informasi itu kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud,” katanya, Selasa (26/9/2023).
Saat tiba di lokasi, jelas Gustawi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke salah satu kamar dan menemukan MS dan AH sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Dari mereka ditemukan barang bukti 1 bungkus ganja, bersama 1 unit ponsel berikut 1 buah Kaca pirex, 1 buah alat hisap (bong) dan 8 buah mancis,” terangnya.
Saat diintrogasi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut mereka beli dari seorang pria berinisial MM alis Tile. Selanjutnya, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan MM alias Tile ditangkap di salah satu Cafe di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Gustawi membeberkan, dari MM alias Tile ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 1 bungkus rokok kosong didalamnya berisi 1 paket sabu, 21 klip plastik berisi sabu, berikut 2 unit ponsel, sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat, uang Rp1.517.000, 1 buah dompet dan 1 buah kaca pirex.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Batunadua untuk selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com