Jakarta, Ruangpers.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bakal berlaku bulan ini. Bagaimana penindakan akan dilakukan jika kendaraan yang melanggar merupakan pinjaman atau kendaraan second yang belum balik nama?
Penindakan dilakukan dari alat ETLE berupa pantauan kamera pemantau (CCTV) di beberapa titik. Ada juga dari rekaman kamera yang dipasang di helm petugas lalulintas yang melakukan patroli.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudy Syafirudin menjelaskan soal penilangan terhadap kendaraan second yang belum dibalik nama. Surat tilang elektronik akan dikirim pada nama yang tertera di STNK atau pemilik kendaraan sebelumnya.
“Misal Yudi yang punya pertama jual ke Ari. Ternyata saat ditilang belum balik nama, masih atas nama Yudi. Kirim surat (tilang) ke Yudi, jika tidak respon 3 kali maka diblokir STNK-nya. Maka Ari akan datang tanya kenapa diblokir, ya karena ada pelanggaran, ada bukti. Saat di Samsat wajib orang itu balik nama,” jelas Rudy di Mapolda Jateng, Sabtu (13/3/2021).
Untuk kendaraan pinjaman, maka Rudy menyarankan agar pemilik kendaraan lebih dulu memberitahu peminjam untuk bertanggungjawab jika melanggar lalulintas karena surat tilang akan diberikan ke pemilik kendaraan.
“Kalau pinjamkan ke orang sampaikan kalau melanggar ‘kamu yang tanggungjawab’,” jelasnya.
Rudy menjelaskan ETLE di Jateng berlaku tanggal 23 Maret 2021 dan hari ini dilakukan sosialisasi dengan helm petugas yang dipasangi action cam untuk merekam pelanggaran lalulintas.
“Ini ada 15 petugas dan ada dicoba 1 mobil. Sudah sampaikan ke aparat Kasatlantas mengadopsi ini. Jadi siapkan 5 masing-masing Polres. Kalau 5 kali 35 Kabupaten Kota sudah hampir 180 sekian ditambah dari kami hampir 200,” ujarnya.
Jika ada pelanggaran maka surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK. Kemudian pelanggar akan mengikuti proses penilangan termasuk hingga ke pengadilan.
“Jadi dicpture langsung cetak, setelah jelas nomornya dan kejadiannya kita kirim surat tilang,” katanya.
Dengan fasilitas berupa action cam di helm petugas, lanjut Rudy, pelanggaran lalulintas berupa tidak patuh larangan rambu parkir atau stop juga akan ditindak.
“Anda melanggar rambu dilarang parkir, kena. Parkir di tempat tidak semestinya, kena. Contoh di Jalan Pandaran, pusat oleh-oleh itu. Kami foto, akan kena semua. Jadi hati-hati sekarang. Pasti akan kami rekam,” tegasnya.
Sumber : detik.com