Pemang Siantar, Ruangpers.com – Tim gabungan, yang melibatkan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, TNI, Satpol PP, BNNK Pematang Siantar, Lurah Kelurahan Bantan dan RT yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, S.H, melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di warung Marga Damanik.
Hasilnya, ditemukan 4 (empat) orang laki-laki yang berada didalam warung tersebut.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan pengecekan rest urine.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dari seorang pria bernama Rianto Tambunan berupa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisikan 43 (empat puluh tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan di bagian dalam pinggang celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit Hp Samsung dari saku depan celana sebelah kanan, dan uang Rp 216.000 dari dalam dompet.
Sedangkan dari hasil test urine, keempat orang tersebut positif menggunakan Narkotika jenis sabu.
Adapun identitas ke empat orang yang ditest urinenya yaitu :
1.Rianto Tambunan (34 tahun), supir angkot, warga Jl Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Hasil tes urine positif (+) Narkoba jenis sabu.
2.Imron Siagian (30 tahun), wiraswasta, warga Jl. Singosari, dan hasil tes urine positif (+) Narkoba jenis sabu.
3.Supriadi (30 tahun), supir, warga Jl. Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Hasil tes urine positif (+) Narkoba jenis sabu.
4.Al Mustaqim (27 tahun), wiraswasta, warga Jl. Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Hasil tes urine positif (+) Narkoba jenis sabu.
Selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk diambil keterangan.
Lalu dilaksanakan gelar perkara. Rianto Tambunan telah memenuhi unsur diproses hukum karena ditemukan barang bukti sabu dan bagi orang yang tidak ada barang bukti tersebut tidak dapat diproses hukum, namun karena hasil urinenya positif narkoba, maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilaksanakan assesment medis.
(rel)