Tanjungbalai, Ruangpers.com – Tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Catur BAIS TNI dan Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan aktivitas penyulingan gas subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi, di sebuah rumah di Pantai Olang, Kelurahan Suranta, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (13/7/2024 ) siang tadi.
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat tentang pengoplosan gas yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedure ( SOP ) yang dapat mengakibatkan ledakan dan kebakaran di kawasan padat penduduk tersebut.
Tim gabungan pun bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap tangan kegiatan penyulingan gas yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial E (40 tahun) dan pemilik tempat tersebut yang berinisial F (30 tahun).

Tim Polres Tanjungbalai dipimpin Kompol Firman (Kabag Ops Polres Tanjungbalai), Iptu Bima Prakasa (Kasat Reskrim), AkP Sutarjo B I Manullang (Kasat Intel) serta 7 anggota.
Turut diamankan barang bukti berupa tabung gas subsidi 3 kg sebanyak 42 tabung, tabung gas non subsidi 12 kg sebanyak 21 tabung, lalu timbangan 1 unit, alat spuyer 5 buah, 1 baskom es batu dan peralatan obeng 1 set.
Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka bahwa tabung 12 kg yang dihasilkan, akan dijual ke kapal – kapal ikan yang akan berlayar dengan harga kisaran Rp140.000 per tabung. Dengan modal pembelian 3 tabung gas elpiji 52.000.

Dengan adaya kegiatan tersebut, sangat menularkan hal yang sama ke para pemain penyulingan dan sangat membahayakan kebakaran dan tentunya merugikan masyarakat miskin dan pemerintah sendiri.
Tersangka dijerat Undang – undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak dan / liquefied peroleum gas (subsidi) pemerintah dipidana dengan penjara 6 tahun dan denda Rp.60 milyar.
( FM )