Jakarta, Ruangpers.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat bicara ihwal pernyataan Kejagung yang menyebut tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menembak Brigadir J tak termasuk bagian dari perintah jabatan atasan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai, seorang ajudan di Indonesia, kerap kali mengerjakan hal di luar dari tupoksinya. Atas dasar itu, ia merasa tindakan Richard menembak Brigadir J tak dapat dilepaskan dari perintah Ferdy Sambo.
“Di Indonesia ini soal formal dan informal ini sering kali dikacaukan. Seseorang yang menjadi ajudan, itu sering kali mengerjakan hal-hal yang sifatnya tidak kedinasan,” tutur Hasto saat dihubungi Jumat (20/1/2023).
Kendati demikian, Hasto merasa, tindakan Richard menembak Brigadir J termasuk dari perintah Ferdy Sambo.
“Karena itu, tidak bisa kita saklek mengatakan bahwa perintah Sambo itu kemudian ditafsirkan bukan perintahkan jabatan oleh Eliezer yang kita tahu ada dalam posisi itu,” tuturnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyebut tindakan Richard Eliezer yang menembak Brigadir J bukan termasuk perintah atasan.
Baca Juga : Ini Kata Kamaruddin Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Fadil juga meminta LPSK tak mengintervensi tuntutan JPU ke Richard Eliezer. Bagi Fadil, KPU mengetahui apa yang harus dilalukan dalam menuntut Richard.
“Namun, saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 19 Januari 2023.
Sumber : Okezone.com