Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT, dipimpin Perwira Pengawas (Pawas), gerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penipuan online, di Jalan Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (6/7/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi SH mengatakan, awalnya Operator Call Center 110 menerima laporan warga, inisial S yang melaporkan telah mengalami penipuan online.
Dimana pelapor tiba-tiba masuk Group Telegram Oktavia Dina Prahartiwi 64 dan mengajak pelapor untuk memberikan penilaian sebuah film di www.HBOMAX.Indonesia, jika sudah memberikan penilain pelapor dijanjikan komisi.
Namun pelapor diminta untuk transfer terlebih dahulu. Kemudian pelapor kirim uang Rp 1.300.000 ke Nomor Rekening (Norek) Bank Danamon 003696055940 a/n Aguin Kurniawan. Tapi setelah uang ditranfer, pelapor tidak mendapatkan komisi yang dijanjikan.
Selanjutnya Operator Call Center 110 menghubungi Kanit SPKT AIPTU Haryono, kemudian AIPTU Haryono melaporkan kejadian ke Pawas Polres Pematangsiantar, IPTU Elon Sitinjak SH.
Tidak berapa lama, Kanit SPKT, AIPTU haryono bersama personil piket menemui pelapor di Jalan Suji tersebut.
Lalu AIPTU Haryono memberikan edukasi kepada pelapor agar membuat Laporan Polisi dan pelapor mengatakan akan membuat Laporan Polisi, pada hari Senin (6/7/2025) ke SPKT Polres Pematangsiantar
Pada kesempatan itu, AIPTU Haryono juga sosialisasikan Call Center 110 kepada warga setempat, apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas agar menghubungi Call Center 110 atau ke Polsek terdekat dan Bhabinakmtibmas sehingga dapat langsung ditindakalnjuti.
Sementara pelapor S, mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Pematangsiantar karena telah merespon laporannya secara cepat, sebagaimana yang pelapor laporankan melalui Call Centre 110.
“Dengan adanya Call Center 110 ini diharapkan dapat dipergunakan masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)