Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan, gerak cepat mengamankan seorang pria diduga melakukan pungutan liar (Pungli), di Jalan Vihara, tepatnya dekat Vihara Avalokitesvara, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (24/7/2025) siang, sekira pukul 11.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui PS Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan pungli atau premanisme kepada pengendara kendaraan yang melintas di Jalan Vihara, tepatnya dekat Vihara Avalokitesvara. Dimana apabila pengendara tidak memberikan, maka pengendara tersebut akan dikejar dan diancam.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Selantar. Lalu Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon, perintahkan PS. Kanit Binmas, AIPTU Panogaran Manurung bersama personil piket, mendatangi lokasi dan menemukan adanya beberapa orang melakukan pengutipan sebesar Rp 1000 kepada setiap pengendara yang melintas. Apabila tidak diberi maka mereka akan mengancam dan mengeluarkan kata kata kasar.
Personil piket Polsek Siantar Selatan mengamankan salah satu pria diduga melakukan pungli tersebut dan diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
“Hingga saat ini, seorang laki laki yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat Kota Pematangsiantar apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas agar menghubungi Layana Polisi Call Center 110 atau Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas setempat,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)