Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Marihat gerak cepat melakukan pengecekan perselisihan, di Jalan D.I Panjaitan depan SPBU, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (7/8/2025) malam, sekira pukul 19.51 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa adanya perselisihan di Jalan D.I Panjaitan depan SPBU, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Marihat.
Setiba di lokasi, personil piket Polsek Siantar Marihat menemukan adanya perselisihan yang disebabkan terjadinya bersengolan antara pengendara sepedamotor dan mobil.
Lalu personil Polsek Siantar Marihat melakukan mediasi terhadap kedua pengendara tersebut dan yang hasilnya kedua pengendara tersebut sepakat berdamai secara kekeluargaan.
“Polsek Siantar Marihat sudah melakukan mediasi dan kedua pengendara tersebut berdamai secara kekeluargaan. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami atau mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana agar menghubungi Call Center 110 sehingga personil Polres Pematangsiantar langsung menindaklanjutinya,”kata Kapolres Pematangsiantar, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi.
(rel)