Hukum

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, 4 PMI Ilegal Ditangkap

Batam, Ruangpers.com – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu yang dibawa menggunakan kapal pengangkut PMI ilegal. Dalam pengungkapan kasus itu empat orang PMI ilegal juga ikut ditangkap.

“Tim F1QR Lantamal IV Batam berhasil amankan terduga kurir pembawa 19 kilogram sabu dan amankan 4 orang PMI non prosedural di Pulau Siondo, Bulang, Batam,” kata Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Senin (22/4/2024).

Tjatur menyebut pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi pemulangan PMI ilegal dari Malaysia. Kemudian tim F1QR Lantamal IV melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Jadi bermula dari informasi intelijen adanya PMI yang hendak balik dari Malaysia. Saat diamankan ditemukan juga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Tjatur mengatakan saat penangkapan kapal pengangkut PMI ilegal dan sabu tersebut sempat berlangsung dramatis. Tim F1QR Lantamal IV sampai mengeluarkan 5 kali tembakan peringatan ke udara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Proses kejar-mengejar penangkapan terduga pelaku sempat berlangsung dramatis, dan tim F1QR Lantamal IV juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Satu orang tekong kapal berhasil melarikan diri,” ujarnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua tas jinjing berisikan bungkus teh cina yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram,” tambahnya.

Penanganan kasus tersebut nantinya untuk kurir sabu akan diserahkan ke BNNP Kepri. Untuk 4 orang PMI ilegal akan diproses oleh BP3MI Kepri.

“Pelaku berinisial FD yang membawa 19 Bungkus teh China berisi sabu akan diserahkan ke BNNP Kepri, sedangkan untuk PMI non prosedural akan diserahkan ke BP3MI Kepri,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para PMI ilegal yang hendak balik dari Malaysia itu dikenakan upah bervariasi. Para PMI ilegal itu diketahui pulang ke Indonesia dari wilayah Kukup, Malaysia.

“Jadi ongkos keempat PMI non prosedural Indonesia balik ke Indonesia bervariasi, mulai dari Rp 7 juta – Rp 12 juta. Para PMI ini asal Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengatakan usai dilimpahkan oleh Lantamal IV, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut. BNNP Kepri akan mendalami dari mana asal barang dan hendak diedarkan dimana.

“Kasus narkotika jenis sabu ini akan dilimpahkan ke kami (BNNP Kepri) dan kami yang akan melakukan penegakan hukum. Nanti akan didalami asal barang dan hendak diedarkan di mana,” ujarnya.

 

Sumber : detik.com

 

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

6 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

6 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

6 jam ago

Bupati Humbahas Sosialisasi Pengembangan Food Estate dan TSTH2

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, mensosialisasikan pengembangan Food Estate dan Taman…

7 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Serahkan Terima Hibah Pembangunan Jalan Aornakan-Pagianda-Watas NAD

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Kepala Dinas  Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR) Kabupaten Pakpak…

14 jam ago

Pakpak Bharat Raih WTP dari BPK atas Capaian Laporan Hasil Keuangan Tahun 2023

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) dari…

14 jam ago