Dairi, Ruangpers.com – Kakek berusia 75 tahun, Binari Butarbutar, warga Dusun Gunung Maria, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tewas dianiaya anak tirinya berinisial KS (30). Pelaku saat ini telah ditangkap polisi.
Pelaku KS menghantam ayahnya menggunakan sebatang kayu alu yang biasanya digunakan untuk menumbuk sayur. Panjang alu tersebut kurang lebih 104 sentimeter (cm).
“Korban Binari Butarbutar (75), tewas meregang nyawa akibat dianiaya anak tirinya berinisial KS, yang juga berdomisili di dusun yang sama,” kata Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (8/6/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka KS, penganiayaan hingga menewaskan korban itu terjadi pada Minggu 6 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Warga kemudian melaporkan ke kepolisian setempat.
“Personel Unit Reskrim Polsek Sumbul menangkap tersangka KS dari rumahnya, Minggu 6 Juni 2021, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Iptu Donni Saleh.
Iptu Donni Saleh mengatakan, tersangka KS saat ini masih ditahan di RTP Polsek Sumbul. Polisi segera melimpahkan berkas perkara anak bunuh ayah itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang Dairi.
“Tersangka dijerat Pasal 338 subs 351 (3) KUHPidana dan diancam hukumam pidana penjara 7 tahun,” kata Iptu Donni Saleh.
Sumber : iNews.id