Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali meringkus para pelaku penyalah gunaan narkotika dari wilayah hukumnya.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba, di depan gerbang sekolah SMA Negeri 2, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (13/2/2021), pukul 02.00 WIB.
Informasi itu langsung ditanggapi personil Sat Narkoba dan berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petuags melihat seorang laki-laki yang dicurigai, dan saat itu sedang berdiri, di depan gerbang sekolah.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Udin (26), warga Gang Seika.
Dan dari tangan kanan pelaku, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari kantong jaket sebelah kirinya, ditemukan 1 buah kantongan hitam yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 4 buah plastik klip kosong.
Kemudian dari kantong celananya, juga ditemukan uang sebesar Rp.100.000.
Dan saat diinterogasi, Udin mengaku memperoleh sabu itu dari Oki dan Raja, di rumah Bobi, teman Udin, di Jalan Dwikora, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Petugas langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan pencarian dan pengembangan.
Dan sekira pukul 05.00 WIB, personil Sat Narkoba berhasil menemukan alamat yang diinformasikan dan petugas berhasil meringkus Oki (21), warga Kota Medan dan Raja (23), warga Medan serta Bobi (34), warga jalan Dwikora Siantar.
Dan dari dalam dompet Oki, ditemukan uang sebanyak Rp 1.640.000, yang merupakan uang hasil penjualan sabu.
Selanjutnya didapatkan informasi kembali, bahwa Udin masih ada menyimpan sabu, di ruangan kamarnya, di Jalan Hos Cokroaminoto, Gg. Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dan saat dilakukan penggeledahan di ruangan kamar Udin, ditemukan 1 buah kotak plastik hitam yang didalamnya ada 1 buah kantongan hitam berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu dari lipatan selimut. Berat total seluruh sabu yang diamankan sebanyak 2,83 gram.
Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)