Toba, Ruangpers.com – Polres Toba baru saja tangkap pelaku pencurian sebuah truk bernopol BB 8725 EA. Pelaku tersebut ditangkap saat mengendarai truk di Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengutarakan, pelaporan dari Nurita boru Tambunan (54), warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
“Mendapati laporan tersebut, 6 personil Sat Reskrim Polres Toba menyelidiki laporan tersebut. Kejadian itu terjadi Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Senin (11/12/2023) sekira pukul 17.18 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya, ia menjelaskan soal kronologi kejadian.
“Pada Senin (11/12/2023) sekira pukul 06.30 WIB tepatnya di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, saksi memarkirkan mobil tersebut. Kemudian saksi dan pemilik mobil pergi untuk berjualan di Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba,” terangnya.
“Sekira pukul 17.18 WIB, pemilik mobil hendak mengambil mobil tersebut dan mendapati mobil yang diparkirkan oleh saksi tidak berada di tempat semula atau hilang,” lanjutnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Polres Toba melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Kemudian mereka berangkat ke Balige untuk menggali informasi.
“Kemudian Tim bergerak menuju Kota Pematang Siantar dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial NCP dan barang bukti,” ujarnya.
Akhirnya polisi mengamankan pelaku NCP (64) warga Desa Siholahotang SAS, Kecamatan Balige yang sedang mengendarai sebuah Truk di Kota Pematangsiantar, Senin (15/1/2024)
“Diketahui pelaku hendak melakukan perjalanan dari Medan menuju ke Toba dengan menggunakan kendaraan lain,” terangnya.
Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku guna mengetahui keberadaan mobil tuck tersebut.
“Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.40 juta. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Toba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com