Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, terpaksa membekuk Tumpal Paradede alias Jenderal (36), warga Jalan Karangsari Permai, Kompleks Perumahan Guru, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (13/2/2021) sore tadi, pukul 17.00 WIB.
Pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap Kamaludin, di Jalan Perladangan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Petugas juga mengamankan 1 helai baju kaos berwarna hitam yang berlumuran darah sebagai barang bukti.
Sebelumnya, pada Sabtu siang (13/2/2021), sekira pukul 12.30 WIB, korban Kamaludin datang melapor ke Polsek Siantar Martoba karena dianiaya pelaku Tumpal Malela Pardede alias Jenderal dengan cara menusuk lengan atas kanan atas, kening di bagian atas alias mata sebelah kanan dan jemari jempol jari tangan kanan hingga mengeluarkan darah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bergagang plastik warna hitam dan 1 (satu) buah tang.
Penganiayaan berawal, ketika pelaku berselisih paham dengan orangtua korban yang selanjutnya memberitaukannya kepada korban, melalui handphone.
Dan setelah itu, orangtua korban menjemput korban saat berada di tangkahan pasir dengan mengendari sepeda motor untuk bersama menuju pulang ke rumah.
Namun saat di perjalanan, korban berjumpa dengan pelaku yang sedang beristirahat didalam mobil truk.
Kemudian korban mendatangi pelaku untuk menanyakan perbuatan yang telah dilakukannya terhadap orangtua pelapor.
Keduanya langsung terlibat selisih paham dan pelaku langsung menganiaya korban.
Dan setelah menerima laporan penganiayaan itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu Tumpak H. Simarmata, bersama personil membekuk pelaku yang diketahui sedang berada di rumah keluarganya, di Jalan Tanjung Pinggir Pematangsiantar.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Siantar Martoba guna proses hukum lebih lanjut.
(red)