Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial “DAP” (19), warga Jl. Dahlia Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (08/03/2024) sore, sekira pukul 16.05 WIB.
Pencurian itu terjadi di rumah pelapor Mariani, di Jl. Hos Cokro, Gg. Tinju, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis, 7 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB.
Pada hari Senin, 03 Maret 2024 sore, sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor dan suaminya bernama Muhammad Yakup, pergi pulang kampung ke Aceh dalam rangka urusan keluarga, yang mana saat itu pelapor bersama suaminya meninggalkan pelaku “DAP”, bersama Sabban Malawi dan Faisal.
Selanjutnya, pada hari Jumat, 08 Maret 2024, sekira pukul 05.30 WIB, pelapor dan suaminya tiba di rumah mereka, di Jl. Hos Cokro, Gg. Tinju, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian pelapor masuk ke dalam kamar tidurnya dengan tujuan mau istrihat.
Ketika hendak berbaring di tempat tidur, pelapor atau korban melihat fentilasi udara didalam kamar tidurnya tersebut sudah keadaan terbuka atau rusak sehingga pelapor mulai curiga dan langsung memeriksa dompet yang ada didalam lemari pakaian.
Setelah dicek, ternyata uang pelapor yang sebelumnya berjumlah Rp5.000.000 sudah berkurang menjadi Rp3.250.000.
Lalu pelapor memeriksa celengan yang ada didalam lemari pakaian dengan cara membuka gemboknya dan ternyata uang didalam celengan tersebut sudah tidak ada lagi sebanyak Rp850.000.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung memberitahukan kepada suaminya sehingga suaminya menanyakan kepada pelaku DAP.
Namun saat itu, pelaku DAP tidak mengakuinya sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara.
Tidak beberapa lama, personil Polsek Siantar Utara datang ke rumah pelapor dan menginterogasi pelaku DAP.
Saat itu, pelaku DAP akhirnya mengaku telah mengambil uang pelapor dari lemari pakaian kamar tidur pelapor.
Pelaku DAP mengaku uang milik korban terseut sudah digunakannya untuk membayar hutangnya kepada koperasi dan sisanya dipergunakannya untuk makan serta beli rokok.
Adanya pengakuan itu, membuat pelapor membuat laporan pengaduan resmi karena pelapor mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000, sehingga pelaku DAP beserta barang bukti 1 buah dompet warna pink bertuliskan “PRETTY’Z” dan 1 buah celengan berwarna hitam terbuat dari kayu berbentuk ka’bah diamankan ke Mako Polsek Siantar Utara.
Hingga saat ini, pelaku DAP sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Utara guna diproses sesuai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-5e subs Pasal 362 dari KUHPidana.
(rel)