Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menciduk dua orang laki – laki saat mau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada Kamis (1/4/2021), sekira pukul 19.15 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, di jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di belakang sebuah warung burger.
Kemudian, petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan saat tiba di lokasi tersebut, personil langsung menuju ke belakang warung burger tersebut dan melihat keduanya, lagi duduk di atas tanah.
Tanpa membuang waktu, perugas langsung membekuk keduanya dan diketahui bernama Ucok (49), warga jalan Jawa dan Fredo (47), warga Kelurahan Bane.

Dan dari hadapan kedua pelaku, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.20 gram, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kompeng karet, 1 buah mancis dan 3 buah pipet.
Dan saat diintrogasi, mereka mengakui mau menyabu.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu sore (3/4/2021).
(red)