Tanjungbalai, Ruangpers.com – Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K, memimpin jalannya press release terkait hasil tangkapan 21 Kg sabu dari satu orang tersangka, pada Kamis (16/12/2021) sore tadi, sekitar pukul 14.10 WIB, di depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Turut hadir Waka Polres, Kompol H. Jumanto, SH, MH, Kasat Narkoba, Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba, Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB, H. Haidir Siregar, Sekretaris MUI, Abdullah Rahim, Tokoh Agama, Ustad Abdi Khairul Abdi, dan Insan Pers se – Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi dalam keterangannya mengatakan, tersangka yang diamankan sebagai pemilik Narkotika jenis sabu, bernama Syaiful Sambas alias Ipul (44), pekerjaan Nelayan, warga Jl. Bagan Asahan, Dusun III Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka saat di TKP pertama, di jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Seitualangraso, Kota Tanjungbalai yaitu 1 (satu) bungkus pelastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1021, 18 gram.
Kemudian di TKP ke-2, di daratan Hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan, Desa Seinangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Petugas mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20.921.53 gram, 1 lembar plastik asoy warna hitam, dan 2 buah karung warna biru.
Masih keterangan Kapolres, awalnya pengungkapan kasus sabu ini, pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021 lalu, yaitu saat Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, bahwa ada seorang laki – laki menawarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian, personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kilo dan disepakati berjumpa di Jl. Lingkar Utara.
Selanjutnya, sekira pukul 12.30 WIB, di Jl. Lingkar Utara, tidak beberapa lama, seorang laki – laki yang mengaku bernama Syaiful Sambas, datang dan Tim Sat Narkoba melakukan penangkapan.
Darinya ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga bersikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.

Dan saat diinterogasi, tersangka Syaiful Sambas mengakui, masih ada barang lainnya yang disimpannya di Pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju Pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan, tepatnya di daratan/hutan bakau pinggiran Sungai Asahan.
Kemudian, petugas menemukan barang bukti, 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan dihitung jumlahnya, di hadapan tersangka Syaiful Sambas dengan jumlah 20 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersanga mengaku, sabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Dan tersangka mengaku, bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka Syaiful Sambas dan berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, terang Kapolres mengakhiri.
(red)